Mantan Jubir dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Mengundurkan Diri, Begini Isi Surat Permohonannya

- 24 September 2020, 20:05 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah /

PR BOGOR - Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah mengajukan diri untuk mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu.

Febri Diansyah sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 18 September 2020. Surat itu kemudian ditujukan kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Dia dulu menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019. Posisinya dirotasi tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Diskon BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan dan Kematian hingga 99 Persen, Cari Tahu Syaratnya

Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Saat itu Febri menjelaskan, ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK.

Namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.

Baca Juga: Polemik Nonton Film G30S PKI, Orang Istana: Film Itu Bagus, Asal Jangan Meyakini Ikhwal Sejarah PKI

Febri Diansyah memulai karir-nya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x