PR BOGOR – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan, Ketua KPK Firli Bahuri siap menghadiri sidang etik sebagai terperiksa, besok Selasa 25 Agustus 2020.
Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etik terkait bergaya hidup mewah.
Ketua KPK Firli Bahuri kedapatan menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.
Baca Juga: Bila Saja Kim Jong Un Meninggal Dunia, Sang Adik Kim Yo Jong Siap Ditunjuk Pimpin Korea Utara
Baca Juga: Bachtiar Nasir Yakin Ada Kelompok Antidemokrasi Halangi Kepulangan Habib Rizieq Shihab
“Siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK,” ujar Ali, di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin 24 Agustus 2020.
Ali Fikri menyebut, salah satu tugas Dewan Pengawas sesuai Pasal 37B UU KPK yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
KPK memahami, tujuan penegakan etik untuk menjaga nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik pimpinan maupun seluruh pegawai KPK.
Baca Juga: Era Modern Warga Inggris Berkampanye Agar Kerajaan Dihapus, Ratu Elizabeth II Tak Miliki Wewenang