Diskon BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan dan Kematian hingga 99 Persen, Cari Tahu Syaratnya

- 24 September 2020, 19:47 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 sudah cair (ilustrasi)
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 sudah cair (ilustrasi) /


PR BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan iuran program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen hingga tahun depan akibat pandemi Covid-19.

tidak hanya iuran JKK dan JKM, iuran pada program Jaminan Pensiun (JP) pun sebesar 99 persen.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polemik Nonton Film G30S PKI, Orang Istana: Film Itu Bagus, Asal Jangan Meyakini Ikhwal Sejarah PKI

Untuk dapat menerima manfaat program tersebut, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang telah terdaftar disyaratkan telah melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.

Akan tetapi, pekerja yang baru akan bergabung pun dapat menikmati fasilitas tersebut. Dengan cara membayar iuran kepesertaan secara penuh untuk dua bulan pertama.

Setelahnya, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya dibebankan membayar iuran sebesar 1 persen saja. Sedangkan sisa tanggungan digratiskan pemerintah.

Baca Juga: [Update Banjir Bandang Sukabumi] - Korban Terakhir yang Hanyut Ditemukan Meninggal di Hari Keempat

"Ini diberikan langsung secara otomatis tanpa pengajuan," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Com dari RRi.co.id pada Kamis, 24 September 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x