Ilyas Lubis menuturkan, pada Sektor usaha jasa Konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan hanya membayar iuran 1 persen saja dari sisa tagihan.
Lanjutnya, untuk sektor usaha mikro dan kecil, cukup memberi tahu BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gaduh di Twitter Soal Dorongan Presiden Jokowi Jadi Sekjen PBB, Warganet Gusar Ada Juga yang Setuju
Dia menerangkan, ada pun proses persetujuan biasanya diberikan dalam waktu satu hari kerja.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mengatakan, informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui Call "Center Tanya BPJS" di 175 atau bisa juga dengan mengakses situs web resmi bpjsketenagakerjaan.go.id maupun mengunjungi kantor cabang terdekat.***