PR BOGOR - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah memanggil lima wiraswasta terkait kasus mantan Bupati Lampung Tengah.
Lima wiraswasta yang dipanggil yakni, Ari Kurniawan, Tri Wahyudi, Zakaria Ahmad, Nurrohman, dan Usman Gumanti Arief.
"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka (Mustafa/mantan Bupati Lampung Tengah," tutur Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Empat Tahun Berlalu, Member BLACKPINK Akhirnya Ungkap Arti Nama Grup hingga Album Perdananya
Diketahui bahwa diduga mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada anggaran tahun 2018 lalu.
Kabarnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan lima saksi itu di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.
Dikutip dari Antara News, 30 Januari 2019 lalu, KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka untuk tiga perkara berbeda.
Baca Juga: Hasil Kolaborasi PPUD Unpak dan Pengrajin Batik Dayatri, Kini Bogor Punya Motif Batik 'New Normal'
Tidak hanya Mustafa, ada enam orang lainnya dalam dugaan kasus pengembangan perkara suap ke DPRD Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah ke APBD tahun anggaran 2018.