Beberapa Selebgram Terseret Kasus Dokter Gigi Gadungan di Bekasi, Sempat Terima Endorsment

10 Agustus 2020, 21:02 WIB
Dokter gigi gadungan yang diketahui berinisial ADS ditangkap karena prakteknya tanpa izin terus berkembang.*/Dok. PMJ News /

PR BOGOR - Dokter gigi gadungan yang diketahui berinisial ADS ditangkap karena prakteknya tanpa izin terus berkembang.

Polisi menyebut, pelaku sempat memberikan endorsement bagi sejumlah selebgram untuk membuat tenar klinik milik ADS.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Djoko Tjandra Mencemarkan Hukum Indonesia, DPR Tegas Minta Kasus di Kejaksaan Agung Diusut Tuntas

Baca Juga: Djoko Tjandra Sudah Mencoreng Indonesia, Manfaatkan Uangnya Beli Loyalitas Oknum Penegak Hukum

“Pelaku juga mendapatkan pasiennya melalui media sosial Instagram. Bahkan, klinik pelaku juga sempat diendorse oleh salah satu selebgram,” kata Yusri Yunus.

“Kita akan memanggil beberapa selebgram yang melakukan endorse,” sambungnya.

Yusri Yunus juga menyebut barang-barang media yang biasa dilakukan pelaku untuk melakukan perawatan kepada pasiennya merupakan alat bekas.

Baca Juga: Hadi Pranoto Klaim Sembuhkan Banyak Pasien Corona, Terungkap Ternyata Obatnya Tak Kantongi Izin BPOM

Baca Juga: TinyTAN Karakter Animasi BTS, Big Hit Entertainment Bakal Produksi Beragam Bentuk Skuel Cerita

“Pertama dia menggunakan modal sendiri, pengakuan dia. Contoh saja alat praktek yang besar (buat pasien) dia beli bekas seharga kurang lebih 16 juta,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan.*/Dok. PMJ News

Selain itu, pelaku ditangkap polisi karena tidak memiliki izin praktek. Pelaku juga tidak mempunyai Surat Izin Registrasi dan Surat Izin membuka praktek.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun.***

 
Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler