Kok Bisa? Tersisa PPLN Kuala Lumpur yang Belum Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Tak Lagi Pakai Metode TPS

- 27 Februari 2024, 22:00 WIB
Konferensi pers KPU Selasa, 27 Februari 2024.
Konferensi pers KPU Selasa, 27 Februari 2024. /Foto: PR Bogor/Rizky Suryana

Sebelumnya, Hasyim juga menjelaskan bahwa metode pemungutan suara di luar negeri meliputi TPS Luar Negeri (TPSLN), metode pos, dan metode Kotak Suara Keliling (KSK). Pemungutan suara ulang direkomendasikan untuk metode pos dan KSK oleh Bawaslu.

Hasyim juga menekankan persiapan teknis yang telah dilakukan oleh KPU, termasuk pemutakhiran data pemilih. 

Dia menyebutkan bahwa pemutakhiran data berbasis dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada 20-21 Juni 2023 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Dari situ nanti akan kita dijadikan bahan awal untuk pemutakhiran, dan juga nanti kita cocokkan, metode pemilih untuk metode KSK yang tidak ada di DPT," kata Hasyim.

Baca Juga: Gelar Konferensi Pers, KPU: Sebanyak 154.541 TPS Sudah Kita Koreksi Kesalahan Hasil Pilpres 2024 di Sirekap

Selain itu, untuk mencegah suara siluman, Hasyim meminta PPLN Kuala Lumpur untuk memfoto wajah dan kartu identitas pemilih dengan metode KSK.

Tujuannya adalah memastikan bahwa pemilih yang hadir adalah orang yang berhak. Hasyim menambahkan bahwa meskipun metode pos diminta untuk diulang, KPU tidak akan menyelenggarakan PSU dengan metode yang sama, melainkan menggantinya dengan metode TPS. 

"Kami menganggap metode pos di Kuala Lumpur tidak steril lagi dan kita akan laksanakan dengan metode yang lain yaitu PSU dengan metode TPS dan KSK," ujar Hasyim.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah