Kok Bisa? Tersisa PPLN Kuala Lumpur yang Belum Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Tak Lagi Pakai Metode TPS

- 27 Februari 2024, 22:00 WIB
Konferensi pers KPU Selasa, 27 Februari 2024.
Konferensi pers KPU Selasa, 27 Februari 2024. /Foto: PR Bogor/Rizky Suryana

PEMBRITA BOGOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan rencana tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurutnya, PSU dengan metode kotak suara keliling (KSK) direncanakan pada 9 Maret 2024, sementara metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan pada 10 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan, "Ini gambaran awalnya saja, untuk tanggal pastinya nanti diumumkan.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan alasan di balik pemilihan tanggal yang berbeda untuk PSU metode KSK dan TPS.

Tujuannya adalah memberikan waktu satu hari agar suara KSK dapat dihitung bersamaan dengan suara dari TPS.

"Metode KSK dikawal petugas, setelah selesai disampaikan ke PPLN sehingga besok harinya kalau pemungutan suara sudah selesai metode TPS maka penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode KSK," ucap Hasyim.

Diharapkan pada 12 Maret 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur sudah rampung.

Hasyim menyatakan, "Sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi pemilu luar negeri."

Hasyim: Metode Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Pakai Metode Pos dan KSK

Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden saat perhitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.
Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden saat perhitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. /Foto: Antara/Bayu Pratama S

Sebelumnya, Hasyim juga menjelaskan bahwa metode pemungutan suara di luar negeri meliputi TPS Luar Negeri (TPSLN), metode pos, dan metode Kotak Suara Keliling (KSK). Pemungutan suara ulang direkomendasikan untuk metode pos dan KSK oleh Bawaslu.

Hasyim juga menekankan persiapan teknis yang telah dilakukan oleh KPU, termasuk pemutakhiran data pemilih. 

Dia menyebutkan bahwa pemutakhiran data berbasis dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada 20-21 Juni 2023 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Dari situ nanti akan kita dijadikan bahan awal untuk pemutakhiran, dan juga nanti kita cocokkan, metode pemilih untuk metode KSK yang tidak ada di DPT," kata Hasyim.

Baca Juga: Gelar Konferensi Pers, KPU: Sebanyak 154.541 TPS Sudah Kita Koreksi Kesalahan Hasil Pilpres 2024 di Sirekap

Selain itu, untuk mencegah suara siluman, Hasyim meminta PPLN Kuala Lumpur untuk memfoto wajah dan kartu identitas pemilih dengan metode KSK.

Tujuannya adalah memastikan bahwa pemilih yang hadir adalah orang yang berhak. Hasyim menambahkan bahwa meskipun metode pos diminta untuk diulang, KPU tidak akan menyelenggarakan PSU dengan metode yang sama, melainkan menggantinya dengan metode TPS. 

"Kami menganggap metode pos di Kuala Lumpur tidak steril lagi dan kita akan laksanakan dengan metode yang lain yaitu PSU dengan metode TPS dan KSK," ujar Hasyim.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah