Pekerja Bakal Dapat BSU Rp1 Juta Selama PPKM Darurat, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 22 Juli 2021, 11:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram,com/@kemnaker

"Bagi pekerja UMK diatas Rp3,5 juta, maka tetap sesuai kriteria upah tersebut," katanya.

Ditambahkan Ida Fauziyah, yang mendapatkan subsidi upah adalah pekerja di industri-industri sektor kritikal di wilayah PPKM Level 4.

"Seperti Industri barang dan konsumsi, perdagangan dan jasa," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Gambar Pertama Dilihat, Ungkap Bagian Terpenting dalam Kepribadian Kamu

Kemudian, proses penyaluran BSU ini ditransfer langsung kepada rekening penerima, melalui bank pemerintah yang ada dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Lebih lanjut menurut Ida, BSU yang diberikan kepada para pekerja sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Dan akan diberikan sekaligus dua bulan atau sebesar Rp1 juta.

"Target penerima sebanyak 8 juta orang pekerja. Sehingga dana yang disiapakan sebesar Rp8 triliun," ujarnya.

Dia mengingat agar para pekerja, segera menyerahkan persyaratan data kepada pihak perusahaan atau tempat bekerja. Kemudian pihak perusahaan menyerahkan kepada BPJS Ketenaga Kerjaan, kata Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah