Pekerja Bakal Dapat BSU Rp1 Juta Selama PPKM Darurat, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 22 Juli 2021, 11:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram,com/@kemnaker

PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), akan memberikan bantuan stimulus.

Bantuan subsidi upah atau BSU tersebut akan diberikan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi, di wilayah PPKM Level 4.

Kabar soal BSU tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam konferensi pers, yang digelar secara virtual pada Rabu malam, 21 Juli 2021.

Ida Fauziyah, mengatakan program BSU, merupakan hasil koordinasi Kemenaker dengan Kemenkeu, komite PEN, dan BPJS.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Bagikan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto

Adapun ketentuan pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini, harus dibuktikan dengan NIK pekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan serta memiliki rekening aktif, jelas Ida Fauziyah.

"Datanya harus dibuktikan sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan aktif atau sampai pada Juni 2021," ujarnya.

Dikatakan Ida Fauziyah, data BPJS ini menjadi sumber Kemenaker, karena dinilai data valid dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses.

Baca Juga: Daftar Pemain Lengkap RRQ Hoshi yang Akan Bermain di MPL Season 8

Selain itu kata Ida Fauziyah, kriterianya juga peserta atau pekerja dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x