PEMBRITA BOGOR - Radhika Altaf, seorang pria yang membeli sepatu impor dengan harga Rp10,3 juta belakangan ini viral di media sosial setelah dirinya terkena bea masuk hingga tiga kali lipat dari harga asli yang dibayar. Video protes yang diunggahnya di platform TikTok menjadi viral dengan cepat dan menarik perhatian banyak netizen.
Hal ini membuat kebingungan Altaf, pasalnya perhitungan bea masuk atas pengiriman sepatu miliknya tidak sampai menyentuh angka sekitar Rp31 juta.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,8 juta," ucapnya di akun TikTok miliknya.
“Ini perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, mobile bea cukai. Totalnya gak sampai segini lho," lanjut Altaf.
Menurut Direktorat Bea dan Cukai (DJBC), kasus ini bukanlah tanpa alasan. Mereka menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh pihak ekspedisi DHL yang mengirimkan sepatu ke Altaf.
DJBC menyebut nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) yang dilaporkan awalnya sebesar US$35,37 atau sekitar Rp562.736 oleh DHL.
Namun, setelah pemeriksaan dari pihak Bea Cukai, nilai CIF tersebut ternyata mencapai US$553,61 atau sekitar Rp8.807.935.
Sebagai konsekuensi dari perbedaan nilai tersebut, DJBC mengenakan sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Denda ini mencakup berbagai komponen, termasuk bea masuk 30 persen, PPN 11 persen, PPh Impor 20 persen, dan sanksi administrasi sebesar Rp24.736.000.