PEMBRITA BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 bagi pengemudi ojek online (ojol) akan disalurkan dalam bentuk insentif.
Ia kemudian mengimbau perusahaan-perusahaan sektor tersebut untuk memberikan THR kepada para pekerja mitra mereka. Menurutnya, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebijakan internal perusahaan di sektor ojol.
"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi terus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," ujar Ida Fauziyah.
Dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan, disoroti berbagai agenda penting terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk para pengemudi ojol.
Komisi IX DPR: Kita Pastikan Semua Ojol dan Kurir Dapat THR Lebaran 2024
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene berkata harus ada kajian mendalam terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, Komisi IX mendorong Kemnaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh, termasuk pengemudi ojol, mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Baca Juga: Kemenaker Rilis Besaran THR Lebaran 2024, Desak Perusahaan Langsung Bayar Penuh Tak Boleh Dicicil
"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," ucap Felly.