PEMBRITA BOGOR - Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan pengingat kepada pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Dalam pernyataannya pada Rabu, 13 Maret 2024, Ida menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum hari H.
"Pembayaran THR itu dilakukan paling akhir adalah satu minggu atau 7 hari sebelum hari H," ujarnya.
Menurut Ida, pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil dan akan segera diterbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR Lebaran 2024.
"Segera saya keluarkan Surat Edaran untuk gubernur dan diteruskan pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," katanya.
Meskipun kewajiban membayar THR sudah lazim, Ida Fauziyah tetap akan mengeluarkan SE tersebut.
"Kita akan tetap mengeluarkan Surat Edaran kepada para gubernur. Masih dalam proses administrasi, segera setelah itu akan kita sampaikan," ungkapnya.
Sebagai upaya lebih lanjut, pihaknya juga akan membuka posko THR untuk konsultasi dan pengaduan, baik dari pengusaha maupun pekerja.
Berapa Besaran THR Pekerja Jelang Lebaran 2024?