Berapa Besaran THR Pekerja Lebaran 2024? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebut Nominalnya Segini

- 14 Maret 2024, 12:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Foto: Pikiran Rakyat/Satrio Widianto/

Besaran THR merupakan hak pekerja yang diberikan setiap tahun menjelang hari raya, dan besarnya biasanya dihitung dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan lain yang telah diatur oleh perusahaan.

Baca Juga: Video Viral Karyawan Samsung di Bekasi Dapat THR HP Mahal, Emang Iya?

THR yang diterima karyawan berbeda-beda tergantung dari perusahaan dan masa kerja dari pekerja itu sendiri.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR Keagamaan adalah 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Baca Juga: Viral Pengurus RW di Tajurhalang Bogor Minta-minta THR ke Pengusaha, Plt Bupati: Janganlah!

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp4 juta per bulan yang baru bekerja selama 6 bulan, berhak mendapat THR sebesar Rp2 juta.

Selain itu, untuk pekerja harian atau lepas, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, dalam menghadapi Lebaran 2024, pemerintah mendorong pengusaha untuk mematuhi kewajiban membayar THR tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kesejahteraan para pekerja.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah