PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam salinan putusannya, salah satu penerima THR adalah para pensiunan.
PP Nomor 14 Tahun 2024, yang ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024, menegaskan kewajiban pemerintah untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Menurut Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Besaran THR pensiunan mencakup empat aspek, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, "THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya."
Kriteria penerima THR pensiunan meliputi beberapa kategori, seperti pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur kembali kategori penerima pensiun, seperti janda/duda atau anak dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang telah meninggal dunia atau tewas.
Besarannya pun ditentukan berdasarkan golongan. Sebagai contoh, pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji tertinggi setiap bulan. Sri Mulyani menambahkan, "Pada setiap golongan pun, besarannya berbeda-beda pula."