Proses pencairan THR tersebut tengah disusun jadwal dan mekanismenya oleh Kementerian Keuangan. Rencananya, pencairan akan dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Berikut detail besaran THR Lebaran 2024 untuk pensiunan PNS:
PNS Golongan I
- Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
- Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264
- Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184
- Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
PNS Golongan II
- Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824
- Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
- Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656
- Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
PNS Golongan III
- Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576
- Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
- Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016
- Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536
PNS Golongan IV
- Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000
- Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
- Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
- Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
- Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan, PP ini menjadi instrumen penting dalam menjamin hak-hak sosial ekonomi mereka.
Dengan demikian, diharapkan penerimaan THR dan gaji ke-13 dapat memberikan kelegaan finansial bagi para pensiunan di tengah-tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.***