Mantap! Jokowi Tetapkan Besaran THR Pensiunan PNS untuk Lebaran 2024, Ini Rincian Jadwalnya

- 14 Maret 2024, 19:00 WIB
Berikut besaran THR Pensiunan PNS untuk Lebaran 2024.
Berikut besaran THR Pensiunan PNS untuk Lebaran 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam salinan putusannya, salah satu penerima THR adalah para pensiunan.

PP Nomor 14 Tahun 2024, yang ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024, menegaskan kewajiban pemerintah untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Menurut Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Besaran THR pensiunan mencakup empat aspek, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, "THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya."

Kriteria penerima THR pensiunan meliputi beberapa kategori, seperti pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Salinan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Salinan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024. /Foto: JDIH.Setneg

Selain itu, PP tersebut juga mengatur kembali kategori penerima pensiun, seperti janda/duda atau anak dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang telah meninggal dunia atau tewas.

Besarannya pun ditentukan berdasarkan golongan. Sebagai contoh, pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji tertinggi setiap bulan. Sri Mulyani menambahkan, "Pada setiap golongan pun, besarannya berbeda-beda pula."

Proses pencairan THR tersebut tengah disusun jadwal dan mekanismenya oleh Kementerian Keuangan. Rencananya, pencairan akan dilakukan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Berikut detail besaran THR Lebaran 2024 untuk pensiunan PNS:

PNS Golongan I 

  • Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128 
  • Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264 
  • Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184 
  • Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688 

PNS Golongan II 

  • Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824 
  • Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776 
  • Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656 
  • Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800 

PNS Golongan III

  • Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576 
  • Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104 
  • Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016 
  • Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536 

PNS Golongan IV 

  • Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000 
  • Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744 
  • Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880 
  • Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856 
  • Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan, PP ini menjadi instrumen penting dalam menjamin hak-hak sosial ekonomi mereka.

Baca Juga: Berapa Besaran THR Pekerja Lebaran 2024? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebut Nominalnya Segini

Dengan demikian, diharapkan penerimaan THR dan gaji ke-13 dapat memberikan kelegaan finansial bagi para pensiunan di tengah-tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah