Mantap! Mudik Gratis Bio Farma Lebaran 2024 Hadir Kembali, Catat Tanggal dan Syaratnya Berikut Ini

- 5 Maret 2024, 13:30 WIB
Kementerian BUMN gelar mudik gratis untuk Lebaran 2024. Salah satu perusahaan BUMN yang gelar mudik gratis adalah Bio Farma.
Kementerian BUMN gelar mudik gratis untuk Lebaran 2024. Salah satu perusahaan BUMN yang gelar mudik gratis adalah Bio Farma. /Foto: Instagram/@kementerianbumn

PEMBRITA BOGOR - Mudik Bersama BUMN kembali digelar pada tahun 2024 dengan pendaftaran yang sudah dibuka oleh PT Bio Farma. 

Perusahaan ini membuka pendaftaran untuk program "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024" mulai dari 1 Maret hingga 15 Maret 2024. 

Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang rutin diselenggarakan setiap tahun untuk membantu masyarakat berkumpul bersama keluarga dalam merayakan Idul Fitri.

Dalam keterangannya, Shadiq Akasya mengatakan, "Bio Farma berharap dengan diadakannya kembali mudik gratis bersama BUMN pada tahun 2024 ini dapat membantu masyarakat berkumpul bersama keluarga di kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri."

Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bio Farma dalam mendukung dan bersinergi dengan kegiatan BUMN untuk kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kementerian BUMN RI dan sinergi antar BUMN untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mudik menuju kampung halaman dengan aman dan nyaman.

Bio Farma memberikan akses mudik gratis melalui program ini sebagai bentuk dukungan dan sinergi terhadap kegiatan BUMN untuk masyarakat.

Syarat Mudik Gratis Bio Farma 2024

Ilustrasi mudik gratis Bio Farma Lebaran 2024.
Ilustrasi mudik gratis Bio Farma Lebaran 2024. Aprillio Akbar

Masyarakat yang ingin mengikuti Mudik Gratis Lebaran 2024 yang diselenggarakan oleh Bio Farma cukup memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perseroan juga membuka pendaftaran dengan syarat harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x