Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengimbau perusahaan ojol dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun hubungan kerjanya adalah kemitraan, pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR karena masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).***