Menaker Ida Fauziyah: Kita Pastikan THR Lebaran 2024 Sampai ke Tangan Pengemudi Ojol

- 27 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Foto: Antara/Fauzan

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengimbau perusahaan ojol dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun hubungan kerjanya adalah kemitraan, pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR karena masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x