Kemenaker Rilis Besaran THR Lebaran 2024, Desak Perusahaan Langsung Bayar Penuh Tak Boleh Dicicil

- 19 Maret 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2024.
Ilustrasi THR Lebaran 2024. /Foto: ANTARA/Makna Zaezar

PEMBRITA BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Ida Fauziyah menekankan pentingnya pembayaran THR secara penuh dan tidak dicicil, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum Lebaran tahun ini.

Ia menegaskan hal ini dalam keterangan persnya pada Senin, 18 Maret 2024, yang dilansir dari situs Setkab, dengan menyatakan, "Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini."

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ida Fauziyah, ada beberapa golongan pekerja atau buruh yang berhak menerima THR Lebaran 2024.

Bebetapa di antaranya termasuk pekerja/buruh dengan masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan, pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berapa Nominal THR Lebaran 2024?

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /Foto: Antara/Yusuf Nugroho

Terkait dengan nominal THR yang akan diterima oleh buruh, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa bagi mereka dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diterima akan setara dengan satu bulan upah. 

Namun, untuk buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Menariknya, perhitungan THR bagi buruh harian lepas memiliki metode yang berbeda. Bagi mereka yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x