Sedangkan untuk buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan upah satu bulannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Baca Juga: Mantap! Jokowi Tetapkan Besaran THR Pensiunan PNS untuk Lebaran 2024, Ini Rincian Jadwalnya
Namun, tidak ada ketentuan yang menghalangi perusahaan untuk memberikan THR dengan nominal yang lebih baik dari ketentuan pemerintah.
"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan," pungkasnya.***