5 Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja yang Terdampak PPKM Darurat atau Dirumahkan

- 22 Juli 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi BLT subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. / Pixabay

PR BOGOR - Di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 Juli 2021, banyak masyarakat terutama pekerja yang terdampak ekonominya.

Untuk itu pemerintah akan mengeluarkan bantuan berupa BLT subsidi gaji bagi pekerja di tahun ini.

BLT subsidi gaji ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Terkait mekasisme penyaluran BLT subsidi gaji ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual.

Baca Juga: Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Said Didu Sebut 3 Pejabat Ini Juga Melawan Hukum

Menurutnya, bantuan ini dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.

Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang.

Baca Juga: Heboh Soal Rektor UI Rangkap Jabatan hingga Trending Topik, Begini Komentar Lucu Netizen

Untuk menyalurkan BLT Subsidi gaji ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp8 Triliun.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x