Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Said Didu Sebut 3 Pejabat Ini Juga Melawan Hukum

- 22 Juli 2021, 07:40 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro yang ramai diperbicangkan karena merangkap jabatan.
Rektor UI Ari Kuncoro yang ramai diperbicangkan karena merangkap jabatan. /Dok. Humas UI

PR BOGOR - Kabar soal rangkap jabatan Ari Kuncoro, hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Diberitakan sebelumnya bahwa Rektor UI, Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kabar tersebut mulai mencuat setelah Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Heboh Soal Rektor UI Rangkap Jabatan hingga Trending Topik, Begini Komentar Lucu Netizen

Kini Rektor UI menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial karena diketahui merangkap jabatan. Padahal berdasarkan PP sebelumnya, merangkap jabatan telah dilarang.

Banyak masyarakat yang memberikan tanggapannya soal rangkap jabatan Rektor UI, salah satunya Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu menyampaikan bahwa ada beberapa pejabat lain yang juga melawan hukum terkait rangkap jabatan Rektor UI.

Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV Hari Ini 22 Juli 2021: Rencana Anita Buat Gopi Malu Gagal Total

Said Didu mengatakan tak hanya Rektor UI yang salah dalam keputusan tersebut, Menteri BUMN hingga OJK pun disebut telah melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x