PR BOGOR - Belum lama ini publik dihebohkan dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap jabatan Rektor UI.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan telah memberikan izin Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan.
Selain Rektor UI, Ari Kuncoro juga merangkap sebagai wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Profil dan Karier Rektor UI Ari Kuncoro yang Jadi Perbincangan Publik karena Rangkap Jabatan
Keputusan tersebut berlaku setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Namun ternyata, hal tersebut menjadi perbicangan publik hingga menuai polemik.
Melalui akun Twitter pribadinya, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ikut memberikan komentar soal jabatan Rektor UI.
“Selamat ya Pak, aturannya sudah berubah,” tulis Febri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Twitter @febridiansyah.