Ini Aturan Baru PPKM Darurat yang Diperpanjang hingga 26 Juli 2021, Salah Satunya Soal Jam Operasional Pasar

- 21 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pasar tradisional. Berikut aturan baru jam operasional pasar baru selama PPKM Darurat.
Ilustrasi pasar tradisional. Berikut aturan baru jam operasional pasar baru selama PPKM Darurat. /Seputar Tangsel/Sugih Hartanto

PR BOGOR - Seperti diketahui sebelumnya, penerapan PPKM Darurat sudah berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Namun kini PPKM Darurat, diperpanjang hingga 26 Juli 2021, dengan pelongaran atau pembukaan secara bertahap.

Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor, Bandung, Jakarta, dan Bekasi Hari Ini Rabu, 21 Juli 2021

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui siaran pers secara virtual pada Selasa, 20 Juli 2021.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," lanjutnya.

Menurut Jokowi jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Rabu, 21 Juli 2021: Ada Tayo, BoBoiBoy hingga Kamen Rider ZI-O

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x