PR BOGOR - Akibat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belakang ini, pemerintah Indonesia kini menerapkan kebijakan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Sejak awal Juli, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atu PPKM Darurat.
PPKM Darurat tersebut berlaku di Jawa Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut sebelumnya diungkapkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga: Lirik lagu Cloud OST Racket Boys dari Park Jiwon fromis_9 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
PPKM darurat ini akan dilakukan pembatasan-pembatasan ativitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Belakangan ini banyak aparat keamanan melakukan penertiban dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat.
Dalam penertiban tersebut banyak pedagang yang merasa dirugikan dengan perlakukan aparat yang terkadang berlebihan.
Baca Juga: Ikatan Cinta 14 Juli 2021, Sinopsis: Reyna Marah Besar pada Nino, Apakah Tes DNA Berhasil?