"Mohon dipahami terkait pelamggaran statuta rektor UI, yang melawan hukum, adalah : 1) Rektor UI, 2) MWA UI, 3) Menteri BUMN, dan 4) OJK," tulisnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Twitter @msaid_didu.
Lebih lanjut, Said Sidu juga mengatakan masyarakat jangan hanya menyalahkan dan menyudutkan Rektor UI.
Baca Juga: Update Jumlah Pelamar CPNS per 21 Juli 2021, Berikut 10 Instansi Teratas yang Paling Diminati
"Jadi jangan hanya Rektor UI disalahkan," tulisnya.
Bicara soal perjalanan kariernya, Ari Kuncoro juga merupakan Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI.
Awalnya ia menjabat sebagai asisten peneliti di LPEM FEB UI dan terus berlanjut sampai dia menjadi Wakil Dekan FEB UI, kemudian menjadi Dekan FEB UI hingga saat ini.
Pada pemilihan Rektor UI periode 2019-2024, Ari mengusung visi yaitu “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”.***