PR BOGOR - Pemerintah belum lama ini merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Perubahan PP tersebut berbuntut pada Rektor UI yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik.
Kini Rektor UI menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial karena diketahui merangkap jabatan. Padahal berdasarkan PP sebelumnya, merangkap jabatan telah dilarang.
Baca Juga: Cara Meningkatkan Saturasi Oksigen bagi Pasien Isolasi Mandiri, Ikuti Langkah Berikut
Presiden Jokowi resmi memberikan izin pada Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan tersebut berlaku setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat beberapa pasal soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.
Berikut ini perbandingan PP yang lama dengan PP terbaru soal aturan rangkap jabatan.
Peraturan Pemerintah Lama