5 Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja yang Terdampak PPKM Darurat atau Dirumahkan

- 22 Juli 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi BLT subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. / Pixabay

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Adapun syarat bagi pekerja untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji ini di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/Buruh penerima Upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021

Baca Juga: Update Jumlah Pelamar CPNS per 21 Juli 2021, Berikut 10 Instansi Teratas yang Paling Diminati

- Pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Kemudian Ida mengungkapkan, data BLT subsidi gaji ini bersumber dari data BPJS, karena data tersebut dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Besaran BLT subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x