16 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif, Ditargetkan Cair September 2021

- 29 Agustus 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag.
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag. /Pixabay/kreatikar /

14. tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Akan dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.

16. diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.***(Yusuf Wijanarko/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah