14. tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
15. tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Akan dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.
16. diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.***(Yusuf Wijanarko/Pikiran Rakyat)