16 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif, Ditargetkan Cair September 2021

- 29 Agustus 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag.
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag. /Pixabay/kreatikar /

PR BOGOR - Berikut ini 16 kriteria guru atau tenaga pengajar madrasah non PNS yang berhak menerima insentif dari Kemenag pada bulan September 2021 ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mengatakan jika teknis pencairan insentif guru madrasah non PNS kini sedang tahap finalisasi.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah yang bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 28 Agustus 2021.

Pemberian insentif kepada guru madrasah non PNS ini diharapkan Kemenag dapat meningkatkan kompetensi serta mutu pendidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Aries 29 Agustus-4 September 2021: Kamu Bakal Dibanjiri Keuntungan, Siap-siap Ya?

Kendati demikian, tak semua guru madrasah lantas semuanya akan mendapatkan insentif tersebut.

Melainkan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam daftar penerima insentif Kemenag ini, apa saja itu? Simak penjelasan detailnya dalam artikel ini.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Insentif Guru Madrasah Non-PNS Ditargetkan Cair September 2021, Simak 16 Kriteria Penerimanya Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, kata dia, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Baca Juga: Lirik Lagu Tenang dari Yura Yunita, Sedang Viral di TikTok

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya seperti diberitakan Antara.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan kriteria guru non-PNS yang berhak mendapat insentif yaitu:

1. aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK

Baca Juga: 5 Tipe Argumen dengan Pasangan yang Menandakan Hubungan Akan Berakhir, Patut Diwaspadai

2. terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

3. belum lulus sertifikasi

4. memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

6. berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah/pemerintah daerah

Baca Juga: Lirik Lagu Now I Know dari Kaleb J Viral di TikTok, Cerita Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

7. kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

8. memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

9. memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di Satminkalnya

10. bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

11. belum usia pensiun (60 tahun)

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Pisces Besok, 29 September 2021: Persiapkan Dirimu untuk Kesempatan yang Besar

12. tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah

14. tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Akan dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.

16. diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.***(Yusuf Wijanarko/Pikiran Rakyat)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah