PR BOGOR - Bagi yang baru lulus dari bangku SMA/SMK/Sederajat mungkin sedang berpikir untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dalam istilah perkuliahan ada yang dinamakan program "Fast track". Lantas, apa itu Fast Track?
Fast Track, jika diterjemahkan dari bahasa Inggris berarti jalur cepat. Atau biasa kita kenal dengan jalur akselerasi.
Baca Juga: 4 Cara Dihargai Orang Lain, Simak Selengkapnya Agar Tidak Salah Langkah
Dengan kata lain, Fast Track adalah program percepatan perkuliahan yang memungkinkan kamu bisa menyelesaikan studi S1 dan S2 sekaligus dalam jangka waktu lima tahun.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 1247/E.E3/DK/2013 tentang Penjelasan Program Fast Track, terdapat tiga poin penjelasan mengenai hal ini.
Pertama, program Fast Track diperbolehkan untuk dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi pendidikan khusus bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang luar biasa atau memiliki topik penelitian yang sangat bermanfaat dan unggul.
Oleh karena itu, memerlukan ketuntasan cakupan yang lebih menyempurnakan hasil penelitiannya pada jenjang yang lebih tinggi.