PR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jakarta, saat ini memberlakukan STRP bagi para pekerja yang tidak WFH agar bisa beroperasi dikala PPKM Darurat.
STRP merupakan singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja, yang bisa digunakan oleh para pekerja jika harus bekerja diluar.
STRP ini berlaku selama PPKM Darurat berlangsung yaitu dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020.
Tak hanya untuk pekerja, ternyata STRP ini juga berlaku bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Seperti dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Instagram Pemprov Jakarta, @dkijakarta, dimulai hari ini Senin, 5 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP tersebut berlaku bagi:
- Pekerja Sektor Esensial
Seperti: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Daftar Tempat Isi Ulang Oksigen di Wilayah Jabodetabek, Lengkap dengan Info Kontaknya