PR BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadikan kartu vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi penumpang Kereta Api jarak jauh.
Syarat yang diberlakukan oleh KAI tersebut sejalan dengan penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut diberlakukan KAI sebagai salah satu penanganan dalam mengurangi jumlah kasus Covid-19 yang tengah melonjak di Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 4 Juli 2021, Kamu Punya Banyak Ide Setelah Rasa Stres di Kepala Menghilang
Dikutip melalui Antara pada 3 Juli 2021, persyaratan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Persyaratan dalam menunjukkan kartu vaksin bagi calon penumpang kereta api tersebut minimal pada vaksinasi pertamanya.
Selain itu, persyaratan lainnya bagi penumpang KA jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera adalah surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Sebanyak 998.400 Dosis Vaksin AstraZeneca dari Jepang Tiba di Indonesia, Kabar Baik!
Persyaratan tersebut hanya berlaku bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas.
Sebaliknya, anak usia 18 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR atau pun antigen.