PR BOGOR - Kabar baik, bagi warga Kabupaten Majalengka, yang Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya, jangan bingung.
Karena, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memberikan dispensasi.
Dispensasi alias diberi kelonggaran selama masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Cara Memutihkan Gigi dalam 3 Menit, Mudah! Cukup Gunakan Bahan Alami yang Ada di Dapur
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono, dalam keterangan yang diterima bogor.pikiran-rakyat.com, pada Minggu 4 Juli 2021.
Dikatakan AKP Luky, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat penerapan PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21-27 Juli 2021.
"SIM yang habis masa berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada 21 Juli sampai 27 Juli 2021," ujar AKP Luky.
Baca Juga: Lirik Lagu Wrecked - Imagine Dragons Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
"Tentunya dengan mekanisme perpanjangan. Hal ini dilakukan karena adanya kebijakan PPKM Darurat," ucapnya.
Namun, lanjut AKP Luky, jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada 21-27 Juli 2021, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.