SIM Habis Masa Berlaku saat PPKM Darurat, Begini Penjelasan Satlantas Polres Majalengka

- 4 Juli 2021, 20:08 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat memberikan dispensasi masa berlaku SIM selama PPKM Darurat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat memberikan dispensasi masa berlaku SIM selama PPKM Darurat. /Humas Polres Majalengka

"SIM yang habis masa berlakunya dari 3-20 Juli 2021, tapi tidak memperpanjang pada tanggal yang ditentukan, maka harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," kata dia.

Baca Juga: LINK STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini Minggu, 4 Juli 2021: Akhirnya Kejahatan Elsa Terbongkar!

Dispensasi perpanjangan SIM diberlakukan dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.

 AKP Luky menuturkan, kebijakan itu diberlakukan guna menangani penyebaran dan menekan peningkatan kasus Covid-19.

Dispensasi itu juga, diberikan untuk membatasi kapasitas pemohon SIM, selama diberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 5 Juli 2021: Babi, Anjing, Ayam, Monyet, Kamu Bakal Alami Kerugian di Sisi Keuangan

"Dalam kondisi sekarang ini, lonjakan pemohon atau perpanjang SIM harus dihindari semaksimal mungkin," ucapnya.

Agar tidak terjadi antrean atau kerumunan di Satpas SIM Satlantas Polres Majalengka, jelas AKP Luky. ***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x