13 Titik Penyekatan PPKM di Garut, Berlaku Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021

- 3 Juli 2021, 15:11 WIB
PPKM diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Berikut 13 titik penyekatan di Kabupaten Garut.
PPKM diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Berikut 13 titik penyekatan di Kabupaten Garut. /Instagram.com/@pemkab_garut

PR BOGOR - Pada tanggal 30 Juni 2021, Garut dinyatakan menjadi zona merah dan akan melakukan PPKM sesuai peraturan dari 3 Juli sampai 20 Juli.

Terkait PPKM di Garut, hal itu dikarenakan terjadinya lonjakan jumlah kasus Covid-19 beberapa hari ke belakang.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dan akan diberlakukannya PPKM di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Daftar Jalan di Jakarta yang Dibatasi Selama PPKM Darurat Mulai Hari Ini 3 Juli - 20 Juli 2021

"Saya selaku Bupati dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, menyampaikan kepada seluruh masyarakat Garut bahwa hari ini 30 Juni 2021, Garut bersama 11 kabupaten atau kota lain di Jawa Barat dinyatakan sebagai zona merah, artinya mulai hari ini kita melakukan pembatasan pergerakan masyarakat," ujar Rudy.

Tak hanya itu Rudy juga menjelaskan bahwa akan melakukan penutupan pada tempat pariwisata dan penyekatan di beberapa tempat.

Kemudian jam operasional di beberapa tempat juga akan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: 5 Drama Korea yang Tayang Bulan Juli 2021, Catat Tanggalnya!

Berikut 13 titik penyekatan PPKM di Kabupaten Garut yang dimulai hari ini 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Pemkab Garut.

Titik penyekatan yang dilaksanakan dalam rangka PPKM Darurat sesuai keputusan rapat Forkopinda Satgas Covid-19, di antaranya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pemkab Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x