Pemkot Bogor Tutup Sementara Tiga Pasar Selama PPKM Darurat, Minimarket Buka hingga Pukul 20.00

- 3 Juli 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi pasar tradisional di Bogor yang ditutup selama PPKM Darurat.
Ilustrasi pasar tradisional di Bogor yang ditutup selama PPKM Darurat. /Pixabay/PhotoMIX-Company


PR BOGOR - Beberapa hari ke belakang, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan.

Hal tersebut membuat pemerintah menerapkan aturan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atu PPKM Darurat.

PPKM Darurat tersebut berlaku di Jawa Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut sebelumnya diungkapkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Atas Kudeta Militer Myanmar, 4 Menteri Ini Menjadi Sasaran

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan PPKM darurat ini akan dilakukan pembatasan-pembatasan ativitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Merespon kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, Pemerintah Kota (Penkot) Bogor menutup sementara tiga pasar rakyat dari 12 pasar rakyat yang dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.

Penutupan pasar di Bogor tersebut berlaku selama PPKM Darurat.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara, ketiga pasar tersebut di antaranya Pasar Kebon Kembang Blok A dan B serta Pasar Kebon Kembang Blok F dan G, di Jalan Dewi Sartika maupun Pasar Plaza Bogor, di Jalan Suryakencana.

Baca Juga: Song Joong Ki Sempat Kontak Erat dengan Orang yang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Hasil Pemeriksaannya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x