PR BOGOR - Pemerintah telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Aturan PPKM Darurat ini sudah mulai berlaku dari hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan penerapan PPKM Darurat ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin menjadi, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang disebut-sebut lebih cepat menular.
Baca Juga: 5 Drama Korea yang Tayang Bulan Juli 2021, Catat Tanggalnya!
Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran atau kegiatan yang biasanya dilakukan di luar rumah sekarang harus dilakukan di dalam rumah atau bisa dikatakan sebagai work from home (WFH).
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi para pekerja yakni dari sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, industri orientasi ekspor. ,ereka diizinkan bekerja di kantor namun hanya 50 persen saja, sisanya bekerja di rumah.
Sementara itu, untuk para pekerja di sektor kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melejit, Masyarakat Mulai Panic Buying Memburu Susu Steril hingga Minuman Vitamin C
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menutup semua akses keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta selama 24 jam mulai hari ini, 3 Juli 2021.
Terdapat setidaknya 28 titik akses jalan dimaksud, baik di dalam tol batas kota/provinsi maupun jalur utama.