Kapolda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Gowes Selama PPKM Darurat, Ini Ancamannya

- 3 Juli 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi aktivitas bersepeda selama PPKM Mikro.
Ilustrasi aktivitas bersepeda selama PPKM Mikro. /Pexels

PR BOGOR - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kini telah menerapkan aturan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atu PPKM Darurat.

PPKM Darurat tersebut berlaku di Jawa Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut sebelumnya diungkapkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, menteri kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV, Trans TV, dan Trans 7 Hari Ini Sabtu, 3 Juli 2021: Ada Drakor True Beauty

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan PPKM darurat ini akan dilakukan pembatasan-pembatasan ativitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas di luar rumah, satu di antaranya bersepeda.

Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melakukan bersepeda selama PPKM Darurat.

Lebih lanjut Fadil mengatakan, apabila ditemukan pesepeda yang nekat menggowes, pihaknya akan menyita sepedanya.

Baca Juga: Sudjiwo Tejo Kenang Kebaikan Ki Manteb Soedharsono, dari Mobil hingga Amplop

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x