Menurutnya hal tersebut dinilai tepat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Sepeda akan saya kandangkan selama PPKM Darurat, jika memang nekat. Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular dan menyebarkan Covid-19," katanya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait alasan mengapa penindakan terhadap pesepeda pada masa PPKM Darurat itu dilakukan.
Menurutnya bersepeda ataupun olahraga bukan merupakan kegiatan esensial yang diperbolehkan dalam aturan PPKM Darurat.
"Yang perlu saya tekankan, tadi Kapolda sudah sampaikan penekanan kalau olahraga bukan kegiatan esensial dan kritikal. Jadi kegiatan olahraga di luar itu dilarang," ujar Yusri.
"Segala bentuk olahraga di luar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki baik di jalan Sudirman atau dimana saja akan dilarang. Pembatasan ditutup. Cara bertindaknya itu, kalau kegiatannya esensial dan kritikal diperbolehkan tapi kalau selain itu ya tidak," lanjutnya.***