16 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif, Ditargetkan Cair September 2021

- 29 Agustus 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag.
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag. /Pixabay/kreatikar /

6. berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah/pemerintah daerah

Baca Juga: Lirik Lagu Now I Know dari Kaleb J Viral di TikTok, Cerita Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

7. kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

8. memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

9. memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di Satminkalnya

10. bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

11. belum usia pensiun (60 tahun)

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Pisces Besok, 29 September 2021: Persiapkan Dirimu untuk Kesempatan yang Besar

12. tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah