6. berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah/pemerintah daerah
Baca Juga: Lirik Lagu Now I Know dari Kaleb J Viral di TikTok, Cerita Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
7. kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.
8. memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
9. memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di Satminkalnya
10. bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
11. belum usia pensiun (60 tahun)
Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Pisces Besok, 29 September 2021: Persiapkan Dirimu untuk Kesempatan yang Besar
12. tidak beralih status dari guru RA dan madrasah
13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah