16 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif, Ditargetkan Cair September 2021

- 29 Agustus 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag.
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag. /Pixabay/kreatikar /

Baca Juga: Lirik Lagu Tenang dari Yura Yunita, Sedang Viral di TikTok

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya seperti diberitakan Antara.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan kriteria guru non-PNS yang berhak mendapat insentif yaitu:

1. aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK

Baca Juga: 5 Tipe Argumen dengan Pasangan yang Menandakan Hubungan Akan Berakhir, Patut Diwaspadai

2. terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

3. belum lulus sertifikasi

4. memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah