16 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif, Ditargetkan Cair September 2021

- 29 Agustus 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag.
Ilustrasi. 16 kriteria guru Madrasah non PNS yang berhak menerima insentif Kemenag. /Pixabay/kreatikar /

PR BOGOR - Berikut ini 16 kriteria guru atau tenaga pengajar madrasah non PNS yang berhak menerima insentif dari Kemenag pada bulan September 2021 ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mengatakan jika teknis pencairan insentif guru madrasah non PNS kini sedang tahap finalisasi.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah yang bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 28 Agustus 2021.

Pemberian insentif kepada guru madrasah non PNS ini diharapkan Kemenag dapat meningkatkan kompetensi serta mutu pendidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Aries 29 Agustus-4 September 2021: Kamu Bakal Dibanjiri Keuntungan, Siap-siap Ya?

Kendati demikian, tak semua guru madrasah lantas semuanya akan mendapatkan insentif tersebut.

Melainkan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam daftar penerima insentif Kemenag ini, apa saja itu? Simak penjelasan detailnya dalam artikel ini.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Insentif Guru Madrasah Non-PNS Ditargetkan Cair September 2021, Simak 16 Kriteria Penerimanya Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, kata dia, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x