PR BOGOR - Berikut ini 16 kriteria guru atau tenaga pengajar madrasah non PNS yang berhak menerima insentif dari Kemenag pada bulan September 2021 ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mengatakan jika teknis pencairan insentif guru madrasah non PNS kini sedang tahap finalisasi.
"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah yang bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 28 Agustus 2021.
Pemberian insentif kepada guru madrasah non PNS ini diharapkan Kemenag dapat meningkatkan kompetensi serta mutu pendidikan.
Kendati demikian, tak semua guru madrasah lantas semuanya akan mendapatkan insentif tersebut.
Melainkan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam daftar penerima insentif Kemenag ini, apa saja itu? Simak penjelasan detailnya dalam artikel ini.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Insentif Guru Madrasah Non-PNS Ditargetkan Cair September 2021, Simak 16 Kriteria Penerimanya Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, kata dia, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.