Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI: Apakah Presiden Sudah Tahu? atau Keputusan Sepihak Menaker?

- 30 Oktober 2020, 16:22 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Eko Anug

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Hampir Usai, Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Besok dan Lusa

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen," kata Said Iqbal.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” tuturnya.

Baca Juga: Satu Orang Korsel Ditembak Mati Korut Demi Cegah Penyebaran Covid-19 Memicu Kemarahan Hebat di Seoul

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif bagi perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x