PR BOGOR – Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah disalurkan kepada buruh/pekerja sebanyak 12.166.471 atau sekitar 98,09 persen.
Ini berarti target penerima BSU sebanyak 15,7 juta pekerja/buruh guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covgid-19, hampir tercapai.
Untuk diketahui, BSU resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Sukses Sebagai Penyanyi dan Artis, Isyana Sarasvati Dirikan Label Musik Sendiri
Meski begitu, masih terdapat 150.000 pekerja/buruh yang belum bisa mendapatkan BSU tersebut. Mengenai hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengungkapkan alasannya.
Ia mengatakan, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, pihak Kemnaker akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perihal Harta Gono-Gini, Jenita Janet Ribut Lagi dengan Mantan Suami
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.