Bantuan Subsidi Upah Anda dari Pemerintah Belum Juga Diterima hingga Sekarang? Cek Penyebabnya Apa

- 22 Oktober 2020, 14:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /PMJnews

PR BOGOR – Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah disalurkan kepada buruh/pekerja sebanyak 12.166.471 atau sekitar 98,09 persen.

Ini berarti target penerima BSU sebanyak 15,7 juta pekerja/buruh guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covgid-19, hampir tercapai.

Untuk diketahui, BSU resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Sukses Sebagai Penyanyi dan Artis, Isyana Sarasvati Dirikan Label Musik Sendiri

Meski begitu, masih terdapat 150.000 pekerja/buruh yang belum bisa mendapatkan BSU tersebut. Mengenai hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengungkapkan alasannya.

Ia mengatakan, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, pihak Kemnaker akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perihal Harta Gono-Gini, Jenita Janet Ribut Lagi dengan Mantan Suami

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x