Nama Anda Belum Terdaftar di Bantuan BPUM? Segera Lapor ke Dinas Koperasi dan UMKM Sesuai Domisili

- 21 Oktober 2020, 07:13 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Eko Anug/

PR BOGOR - Sejak akhir Agustus 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku (usaha kecil dan menengah) atau yang juga disebut BPUM.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, telah tersalurkan BPUM sebesar Rp10,3 triliun untuk 4,3 juta penerima, terhitung sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 lalu.

Namun, jika sampai saat ini Anda belum juga mendaftar dan belum menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM tersebut, Anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Baca Juga: Stabil! Daftar Harga Emas 21 Oktober 2020: Antam Masih di Rp2.037.000 per Dua Gram

Calon penerima BPUM juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK juga bisa mengusulkan calon penerima bantuan ini.

Untuk itu, calon penerima harus terlebih dahulu mendaftar dan wajib mempersiapkan data usulan dengan melengkapi:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 21 Oktober 2020: Ada Indosiar, SCTV, TransTV, Trans 7, NET, dan ANTV

- NIK;

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x