Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI: Apakah Presiden Sudah Tahu? atau Keputusan Sepihak Menaker?

- 30 Oktober 2020, 16:22 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Eko Anug

PR BOGOR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak setuju dengan keputusan Menaker Ida terkait tidak adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021.

KSPI pun menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran dengan Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

KSPI menilai, surat edaran yang berisi permintaan kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum pada tahun 2020.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Jadi Buronan, KPK: Utang Kami Terhadap DPO Lain

Dikeluarkannya surat edaran tersebut, Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, jika tidak adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021 aksi perlawanan buruh akan semakin keras menuntut penetapan upah minimum yang proporsional dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” ujar Said Iqbal.

Dia menilai, perusahaan memang sedang susah. Tapi buruh jauh lebih susah, menurutnya pemerintah harus bersikap lebih adil dengan tetap menaikan upah minimum 2021.

Baca Juga: Kecam Keras Pernyataan Emmanuel Macron Soal Islam, PKS Kirim Surat Terbuka, Begini Isi Suratnya

Akan tetapi, Presiden KSPI mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x