PR BOGOR - Pekerja di sektor swasta kini sebagian sudah menerima bantun subsidi upah, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah.
Namun yang perlu diperhatikan, para pekerja diminta waspada terhadap potensi penipuan hingga berupa pencurian data.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan mendapati upaya pencurian data via media sosial. Oknum menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek.
Baca Juga: Dugaan Temuan Mark Up Proyek di Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan Diminta Gandeng KPK Usut Tuntas
Menanggapi temuan itu, lagi-lagi Direktur Utama BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto menegaskan, syarat penerima subsidi upah mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020.
Oleh karena itu, apabila ada pekerja yang kriterianya terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 hanya tinggal menunggu dana ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek," katanya dalam keterangan yang dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kamis 3 September 2020.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Global Masih Jadi Ancaman Dunia, Hindari Ciuman Pakai Masker Saat Berhubungan Seks
Agus bertutur, para pekerja penerima subsidi itu tidaklah perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.