BLT Rp600.000 Ditunda, Begini Fakta Subsidi Karyawan Swasta, Bantuan Rp37 T Bagi 15,7 Juta Orang

- 25 Agustus 2020, 17:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Keynote Speech pada webinar di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Keynote Speech pada webinar di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2020. /Antara

PR BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan menunda penciran bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta yang mulanya direncanakan bisa diterima Selasa 25 Agustus 2020, hari ini.

Padahal sebelumnya, Menteri Keungan, Sri Mulyani mengonfirmasi dai hadapan Komisi XI DPR RI kalau pemerintah sudah mulai mencairkan BLT karyawan swasta termasuk BLT guru honorer, bahkan sejak Senin 24 Agustus 2020.

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Dari Sekian 55 Jawaban, Djoko Tjandra Mengaku Menyogok 2 Jenderal Polisi Demi Menghapus Red Notice

Dilaporkan di Pikiran-Rakyat.com, Sri Mulyani menyatakan, seluruh persiapan insentif ini dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp 2,4 juta per orang itu.

Baca Juga: Viral Antrean Panjang di Pengadilan Agama di Bandung, Akibat Pandemi Ratusan Pasutri Mau Cerai

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah